
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.30 Wita ini menyasar tiga lokasi, yakni Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, dan Desa Lobu, Kecamatan Moutong.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N., serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng Kompol Aditya.
Operasi turut melibatkan personel gabungan dari Polres, Polsek, dan unsur TNI. Di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Selain itu, aparat juga memasang baliho imbauan penghentian aktivitas tambang tanpa izin.
Penertiban kemudian dilanjutkan ke Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu. Di lokasi ini, aparat menindak area tambang yang diduga dikelola oleh seorang pemodal.
Sejumlah fasilitas dimusnahkan, seperti bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, dan talang besi.
Petugas juga mengamankan berbagai peralatan sebagai barang bukti, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.
Sementara itu, di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat.
Namun, petugas menemukan tiga bekas talang yang kemudian dipasangi garis polisi serta memasang delapan baliho peringatan larangan aktivitas PETI.
Secara umum, situasi selama operasi berlangsung terpantau aman dan kondusif. Kendati demikian, petugas menghadapi kendala berupa tidak ditemukannya aktivitas penambangan saat operasi serta minimnya informasi dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, aparat melakukan sejumlah tindakan seperti pengamanan barang bukti, pemasangan garis polisi, pemasangan spanduk imbauan, serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















