
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wisnu Eka Harfandi terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (13/4/2026).
Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Prg itu dipimpin hakim tunggal Indrayani Gustami, S.H., didampingi Panitera Pengganti Artur Pakpahan, S.H.
Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan proses penetapan tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah sah secara hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam persidangan, pihak termohon yakni Polda Sulteng melalui Ditreskrimsus diwakili tim Bidang Hukum yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penangkapan terhadap pemohon telah sesuai ketentuan KUHAP.
Jeda waktu antara penangkapan dan penerbitan surat perintah juga dinilai masih dalam batas wajar, mengacu pada tafsir Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, penetapan tersangka dinilai telah memenuhi syarat hukum karena didukung lebih dari dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, surat, bukti elektronik, serta barang bukti.
Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menegaskan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
Ia menyebut proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Polda Sulteng berharap putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, yang selain melanggar hukum juga berpotensi merusak lingkungan.
















