Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Polisi Mediasi Kasus Pencurian HP di Mepanga, Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

×

Polisi Mediasi Kasus Pencurian HP di Mepanga, Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian HP di Desa Kotaraya menyerahkan handphone barang bukti berakhir damai lewat mekanisme RJ.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kepolisian Subsektor Mepanga berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian telepon genggam di Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, melalui mekanisme restorative justice.

Proses mediasi berlangsung pada Selasa (2/6/2026) setelah polisi menerima laporan kehilangan satu unit telepon genggam merek Vivo Y20S yang terjadi sehari sebelumnya di Dusun VI Desa Kotaraya Selatan.

Dalam mediasi tersebut, Ikbal (26), warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Tularsih (52), warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku mengembalikan telepon genggam yang diambil serta memberikan ganti rugi sebesar Rp600.000 untuk biaya pengobatan dan pergantian kartu telepon.

Baca lainnya :  Nelayan Bantaya, Parigi Moutong yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat

Korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menyatakan perkara telah selesai dan tidak menyimpan dendam.

Kasubsektor Mepanga, Ipda Yayang Lukie, mengatakan penyelesaian melalui mediasi merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan.

“Dalam kasus ini kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban menerima permintaan maaf serta ganti rugi yang diberikan,” ujarnya.

Baca lainnya :  Minahasa Tenggara Belajar Pengembangan Pertanian di Parigi Moutong

Ia berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku sekaligus memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat.

Dengan selesainya mediasi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusi

Korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menyatakan perkara telah selesai dan tidak menyimpan dendam.

Baca lainnya :  Tim Assesor BAN Sulteng Lakukan Visitasi Akreditasi di SMAN 1 Tinombo Selatan

Kasubsektor Mepanga, IPDA Yayang Lukie, mengatakan penyelesaian melalui mediasi merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan.

“Dalam kasus ini kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban menerima permintaan maaf serta ganti rugi yang diberikan,” ujarnya.

Ia berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku sekaligus memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat.

Dengan selesainya mediasi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *