
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kepolisian Subsektor Mepanga berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian telepon genggam di Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, melalui mekanisme restorative justice.
Proses mediasi berlangsung pada Selasa (2/6/2026) setelah polisi menerima laporan kehilangan satu unit telepon genggam merek Vivo Y20S yang terjadi sehari sebelumnya di Dusun VI Desa Kotaraya Selatan.
Dalam mediasi tersebut, Ikbal (26), warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Tularsih (52), warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku mengembalikan telepon genggam yang diambil serta memberikan ganti rugi sebesar Rp600.000 untuk biaya pengobatan dan pergantian kartu telepon.
Korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menyatakan perkara telah selesai dan tidak menyimpan dendam.
Kasubsektor Mepanga, Ipda Yayang Lukie, mengatakan penyelesaian melalui mediasi merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan.
“Dalam kasus ini kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban menerima permintaan maaf serta ganti rugi yang diberikan,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku sekaligus memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat.
Dengan selesainya mediasi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusi
Korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menyatakan perkara telah selesai dan tidak menyimpan dendam.
Kasubsektor Mepanga, IPDA Yayang Lukie, mengatakan penyelesaian melalui mediasi merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan.
“Dalam kasus ini kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban menerima permintaan maaf serta ganti rugi yang diberikan,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku sekaligus memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat.
Dengan selesainya mediasi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.
















