Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Parigi Moutong Kembali Raih WTP, Bupati Paparkan Kinerja APBD 2025

×

Parigi Moutong Kembali Raih WTP, Bupati Paparkan Kinerja APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase menghadiri rapat Paripurna DPRD, Senin (6/7/2026). Foto – Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut disampaikan Bupati Parigi Moutong saat memberikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (6/7/2026).

Baca lainnya :  Pj Bupati Pimpin Upacara HUT ke - 23 Kabupaten Parigi Moutong

Menurut Bupati, opini WTP merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pemaparannya, Bupati juga menyebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,720 triliun atau 94,39 persen dari target Rp1,822 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan capaian 106,08 persen.

Baca lainnya :  APBD 2026 Parigi Moutong Terlambat Ditetapkan, Yusrin Ungkap Dampak PSU dan Penyesuaian Anggaran

Adapun realisasi belanja daerah mencapai Rp1,706 triliun atau 92,22 persen dari total anggaran, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp41,739 miliar.

Bupati berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca lainnya :  Tradisi Mappalili di Kasimbar Palapi, Petani Bugis Resmi Mulai Musim Tanam

Penulis : Wad

Editor : Wady

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *