
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengumumkan hasil tes urine massal yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari 1.108 peserta yang menjalani pemeriksaan, sebanyak 31 orang dinyatakan positif, terdiri dari 28 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), serta tiga pelajar.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, mengatakan secara keseluruhan sebanyak 1.077 peserta dinyatakan negatif, sementara 31 lainnya memerlukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
“Jumlah yang diperiksa sebanyak 1.108 orang. Hasilnya, 1.077 orang negatif dan 31 orang positif, terdiri dari 28 ASN dan tiga orang siswa,” ujar Abdul Sahid kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN, sebanyak 12 orang terdeteksi mengandung metamfetamin, tujuh orang mengandung kombinasi metamfetamin dan amfetamin, sembilan orang mengandung Benzodiazepine (Benzo).
Sedangkan tiga pelajar juga terdeteksi mengandung kombinasi metamfetamin dan amfetamin.
Meski demikian, Kepala BNN Kabupaten Poso, AKBP Pradiptya Mahayana, menegaskan bahwa tidak semua hasil positif menunjukkan adanya penyalahgunaan narkotika.
Khusus sembilan peserta yang terdeteksi mengandung Benzo, zat tersebut berasal dari obat penenang yang dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
“Zat Benzo tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika. Harus dilihat riwayat pengobatan dan dibuktikan dengan resep dokter,” jelasnya.
Ia menambahkan, temuan serupa juga dialami salah seorang anggota DPRD yang hasil tes urinenya positif Benzo karena sedang menjalani pengobatan medis sesuai anjuran dokter.
Sementara itu, peserta yang terdeteksi mengandung metamfetamin maupun kombinasi metamfetamin dan amfetamin akan menjalani asesmen lanjutan oleh BNN.
Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah penanganan, termasuk rehabilitasi.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan akan memfasilitasi proses rehabilitasi bagi ASN maupun pelajar yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil asesmen.
Rehabilitasi dapat dilaksanakan di Parigi maupun di Poso. Abdul Sahid menegaskan, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan penyelamatan dan pembinaan dibandingkan penindakan hukum.
“Kami prioritaskan edukasi dan rehabilitasi. Namun, apabila setelah menjalani pembinaan tidak ada perubahan, maka akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap seluruh peserta yang terindikasi kooperatif mengikuti proses asesmen dan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan birokrasi dan dunia pendidikan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
















