Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Jelang HUT ke-81 RI, Satpol PP Parigi Moutong Sita Ratusan Liter Cap Tikus di Dua Desa

×

Jelang HUT ke-81 RI, Satpol PP Parigi Moutong Sita Ratusan Liter Cap Tikus di Dua Desa

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Miras jenis cap tikus diamankan Satpol PP pada operasi di dua Desa, Kamis (6/8/2026). Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Parigi Moutong menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan minuman beralkohol serta ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Kamis (6/8/2026).

​Dalam operasi yang menyasar Desa Olobaru dan Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 100 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dari tiga lokasi/kios berbeda.

​Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Parigi Moutong, Dr. Basir, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa razia ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan anggota di lapangan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Baca lainnya :  Program Genting Diharapkan Bisa Menekan Penurunan Angka Stunting di Parimo

​”Hari ini kami menyisir dua desa, yaitu Desa Olobaru dan Desa Lemusa. Alhamdulillah, di tiga tempat kami menemukan minuman beralkohol jenis Cap Tikus dengan jumlah kurang lebih 100 liter,” ujar Dr. Basir saat ditemui disela-sela kegiatan.

​Terkait langkah penindakan terhadap pemilik kios, Basir menjelaskan pihaknya menerapkan sanksi administratif berupa tindakan non-yustisial terlebih dahulu.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Para pemilik barang bukti akan dipanggil ke kantor Satpol PP dalam satu hingga dua hari ke depan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

​”Kami tidak langsung melakukan penindakan yustisial, melainkan sanksi administratif. Pemiliknya akan kami undang ke kantor untuk membuat pernyataan tidak menjual miras lagi,” terangnya.

​Operasi penertiban ini dipastikan akan terus berlanjut secara intensif hingga menjelang puncak peringatan 17 Agustus 2026.

Satpol PP Parigi Moutong telah memetakan beberapa wilayah sasaran berikutnya, meliputi area perkotaan hingga wilayah Kecamatan lainnya yang ditengarai memiliki peredaran miras cukup besar.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Ajak API Perkuat Toleransi

​Basir berharap operasi penertiban ini dapat menumbuhkan kesadaran para pedagang agar menghentikan penjualan minuman beralkohol tanpa izin demi menjaga ketenteraman warga.

​”Harapan kami para pedagang bisa sadar dan segera menghentikan penjualan minuman beralkohol tanpa izin karena hal ini dapat memicu gangguan Kamtibmas. Saya yakin masih banyak usaha lain yang lebih baik dan halal untuk menggantikan penjualan miras ini,” ujarnya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *