
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Mekanisme pengadaan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Parigi Moutong mengalami perubahan menyusul regulasi terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2026.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Parigi Moutong, Moh. Aflianto Hamzah, mengatakan pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200 juta kini masuk dalam kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
Sebelumnya, pekerjaan tersebut dapat ditangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui mekanisme e-purchasing, baik melalui e-katalog maupun mini competition.
“Sekarang, sesuai dengan peraturan LKPP, sudah ada di ranah ULP atau Pokja Pemilihan,” ujar Aflianto, ditemui di Parigi,⁹ Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut membuat beban tugas Pokja Pemilihan meningkat. Pasalnya, kewenangan yang sebelumnya berada pada ranah PPK kini menjadi bagian dari proses yang harus ditangani Pokja.
Perubahan regulasi itu juga menjadi tantangan karena jumlah SDM PBJ di Parigi Moutong masih terbatas. Dari kebutuhan ideal 25 pejabat fungsional PBJ, saat ini baru tersedia tiga orang.
Meski demikian, Aflianto memastikan proses pemilihan penyedia tetap mengacu pada aturan dan SOP. Sementara pengawasan dan pengendalian kontrak setelah pekerjaan berjalan tetap menjadi tanggung jawab PPK pada masing-masing OPD.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada perusahaan lokal Parigi Moutong yang masuk daftar hitam. Pihaknya tetap menindaklanjuti informasi daftar hitam perusahaan dari tingkat nasional maupun daerah lain.
















