Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

Sayutin Budianto Tegaskan Penanganan Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Parimo Harus Objektif

×

Sayutin Budianto Tegaskan Penanganan Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Parimo Harus Objektif

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. (Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, menegaskan penanganan kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah harus dilakukan secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Sayutin saat ditemui awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Parigi Moutong di ruang rapat DPRD, Senin (12/10/2026).

“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara objektif dan seadil-adilnya. Kita harus mengedepankan kode etik dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sayutin.

Baca lainnya :  DPRD Soroti Minimnya Mitigasi, Warga Sienjo Hidup di Bawah Ancaman Pohon Tumbang

Ia menegaskan, apabila dugaan pelecehan seksual terbukti melalui proses yang sah, sanksi harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti terjadi pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan ASN. Namun, semuanya harus melalui proses yang benar dan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Selain penegakan disiplin ASN, Sayutin juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban maupun pihak terlapor selama proses penanganan perkara berlangsung.

Baca lainnya :  Fraksi Gerindra Desak Bupati Parimo Segera Lantik Pejabat Hasil Seleksi JPT Pratama

“Perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian, tetapi hak-hak pihak terlapor juga harus dihormati. Kita ingin persoalan ini ditangani secara adil dan profesional,” kata Sayutin.

Terkait laporan yang telah didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong ke kepolisian, Sayutin menyebut penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca lainnya :  Pansus DPRD Parimo Desak Pemda Tindaklanjuti Temuan BPK, Setor Sisa Rp1,5 Miliar ke Kas Daerah

“Kalau sudah masuk ke ranah kepolisian, kita serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian untuk mendalami dan menentukan apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, DPRD Parigi Moutong melalui Komisi IV akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami melalui komisi terkait akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar penanganannya berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Sayutin.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *