
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah menegaskan, pengelolaan anggaran harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, saat membacakan sambutan Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD Parigi Moutong, Senin (13/10/2026).
Sidang tersebut membahas laporan Badan Anggaran DPRD terkait penyesuaian hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Dalam sambutannya, Abdul Sahid menyebut kemampuan keuangan daerah masih belum ideal untuk memaksimalkan pelayanan publik.
Sementara itu, luas wilayah dan jumlah penduduk Parigi Moutong menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.
Karena itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya pengelolaan anggaran berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Penyelenggaraan pemerintahan harus terlaksana dengan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta berdasar pada skala prioritas,” tegasnya.
Pemkab Parigi Moutong menyatakan menerima hasil penyesuaian evaluasi Gubernur yang telah disampaikan Badan Anggaran DPRD untuk diterapkan dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Pemerintah daerah bersama DPRD berharap penyesuaian anggaran tersebut dapat mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara terarah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
















