banner 728x250

Pemkab Parigi Moutong Targetkan Tahun 2025 50 Bidang Aset Pemerintah Akan Disertifikatkan

Sekab Parigi Moutong bersama sejumlah kepala OPD mengikuti Rakor terkait upaya percepatan Sertifikat aset Pemkab. (Foto – Prokopim).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menargetkan untuk menyertifikatkan sebanyak 50 bidang aset pemerintah pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekab) Parigi Moutong, Zulfinasran, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) upaya percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah di wilayah Sulawesi Tengah, yang diselenggarakan secara virtual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Kamis (8/5/2025).

banner 728x90

Dalam rakor tersebut, Zulfinasran menjelaskan bahwa Pemkab Parigi Moutong telah melakukan koordinasi yang baik dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mempercepat proses sertifikasi aset.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting

“Saat ini, sebanyak 313 bidang aset milik Pemda Parigi Moutong telah tersertifikat, yang menunjukkan progres signifikan dalam sertifikasi aset pemerintah daerah,” ungkap Zulfinasran.

Lebih lanjut, Zulfinasran mengungkapkan bahwa Kabupaten Parigi Moutong memiliki 1.754 bidang aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Dari total aset tersebut, sebanyak 1.441 bidang masih belum tersertifikatkan.

Dengan demikian, upaya percepatan sertifikasi telah mencapai progres 20 persen. Ia juga menginformasikan bahwa sekitar 17 sertifikat bidang aset yang dimiliki Pemkab Parigi Moutong masih dalam proses penerbitan oleh BPN untuk tahun 2024, sementara 27 sertifikat lainnya sudah diserahkan.

Baca lainnya :  Gubernur Sulteng Sebut Lebaran Ketupat Perkuat Silaturahmi antar Warga Pasca Idul Fitri

“Target kami pada tahun 2025 adalah untuk menyertifikatkan 50 bidang aset,” tandasnya.

Zulfinasran menegaskan bahwa Pemkab Parigi Moutong terus berkomitmen dalam mempercepat proses sertifikasi aset sebagai bagian dari upaya menjaga administrasi yang tertib dan transparan.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK-RI, Edi Suryanto, yang memimpin rakor tersebut, menjelaskan bahwa tujuan utama rakor adalah untuk mencegah tindak pidana korupsi dan memastikan tertib administrasi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pada pengelolaan barang milik daerah.

Baca lainnya :  DPRD Parigi Moutong Soroti Bangunan Pasar Tematik, Belum Diresmikan Plafon Sudah Rusak

Edi Suryanto juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pelayanan publik.

Sumber: Prokopim Setda di Publis Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong.

Editor: Aswadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *