Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Pemkab Parimo Wajibkan Desa Lindungi 50 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

×

Pemkab Parimo Wajibkan Desa Lindungi 50 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid menyerahkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada pekerja rentan di Kecamatan Toribulu, Rabu (9/7/2025).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melanjutkan program asistensi teknis penganggaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Kegiatan terbaru digelar di Kantor Kecamatan Toribulu, Rabu (9/7/2025), dan dihadiri langsung Wakil Bupati Abdul Sahid.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program yang telah dimulai sejak Juni 2023 di Kecamatan Moutong dan kini terus diperluas.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Erwin Sahid dan Wakil Bupati Abdul Sahid dalam Rapat Paripurna DPRD pada 3 Juni 2025, yang menekankan pentingnya mempercepat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan.

Baca lainnya :  Randi Chandra Rizky Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kayuboko ke FPK

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, tukang ojek, dan buruh harian.

Sebagai bentuk nyata kepedulian, ia juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada keluarga almarhumah Khamsia, warga Desa Tomoli Utara.

Baca lainnya :  Bappelitbangda Parimo Gelar Simulasi Perhitungan Jabatan Fungsional dan Penyusunan Dokumen Output Kinerja

“Pekerja rentan adalah kelompok yang paling rawan terhadap risiko kerja. Program ini hadir untuk memberikan perlindungan, sekaligus mengurangi beban masyarakat miskin dan mencegah kemiskinan baru,” ujar Wakil Bupati.

Kegiatan asistensi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada perangkat desa dan kecamatan mengenai mekanisme penganggaran iuran BPJS melalui APBDes, serta prosedur administrasi pembayaran dan pelaporan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parigi Moutong, Arfandi, mengapresiasi langkah Pemkab Parigi Moutong yang dinilai progresif dalam memperluas perlindungan sosial.

Baca lainnya :  Polisi di Parigi Moutong Pikul Pasien Sejauh 4 Jam Perjalanan Demi Akses Menuju Puskesmas

Tahun ini, seluruh desa diinstruksikan mengalokasikan Rp 10.080.000 untuk menjamin 50 pekerja rentan per desa, dengan target 13.900 pekerja rentan yang akan dilindungi.

“Ini langkah besar dalam menekan angka kemiskinan akibat risiko kerja. Kami berharap desa segera merealisasikan anggaran ini,” ungkap Arfandi.

Pemerintah berharap seluruh pemerintah desa segera menindaklanjuti hasil asistensi ini sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap masyarakat rentan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *