Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Sumbangan Palsu di Parigi

×

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Sumbangan Palsu di Parigi

Sebarkan artikel ini
Polsek Parigi amankan terduga pelaku Curanmor, Sabtu (9/8/2025).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Seorang remaja berinisial UMR (16) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Parigi Polres Parigi Moutong karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa lokasi berbeda sejak Juni hingga Agustus 2025.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (9/8/2025), sekitar pukul 14.00 WITA, di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Gusti Putu Hadriyanto, SH, bergerak cepat usai menerima tiga laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor.

Baca lainnya :  AM TRIP Desak Kades Torue Mundur, Singgung Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Tak Jelas

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Parigi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Situasi penangkapan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali.

Kapolsek Parigi, Ipda Noldy Williams Sualang menjelaskan, bahwa UMR menggunakan modus berpura-pura meminta sumbangan dari rumah ke rumah.

“Ketika mendapati rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di lokasi,” ujar Noldy.

Baca lainnya :  Bawaslu Parigi Moutong Undang KPU Terkait Laporan LO BERSINAR

Menurutnya, ada tiga titik pencurian yang berhasil diidentifikasi diantaranya, berada di BTN Kamani, Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, yaitu,Yamaha Mio Go E warna putih, DN 2048 PN, serta Yamaha Vega R warna biru, DN 3630 KK.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP.

Baca lainnya :  Karhutla Parigi Moutong Meluas, 147 Hektare Kebun Warga Hangus dalam Sepekan

Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, UMR terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolsek Parigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam menjaga kendaraannya.

“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Segera laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib,” tegas Kapolsek.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *