
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Sebanyak 240 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati Abdul Sahid, di Lapas Parigi.
Kepala Lapas Parigi, Fentje Mamirahi, mengatakan bahwa, remisi atau pengurangan masa pidana ini diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman.
“Remisi diberikan kepada 240 warga binaan. Dari jumlah itu, lima orang mendapat remisi bebas bersyarat, dan satu orang dinyatakan bebas murni karena masa pidananya selesai,” kata Fentje kepada wartawan.
Remisi yang diberikan mencakup dua kategori, yakni remisi umum dan remisi khusus dasawarsa.
Fentje memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, mayoritas narapidana di Lapas Parigi tersandung kasus narkotika jenis sabu, dengan jumlah mencapai 102 orang.
“Selebihnya merupakan narapidana kasus pidana umum, korupsi, pencurian, dan asusila,” ungkapnya.
Fentje berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.