
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Sebanyak lima formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Parigi Moutong dinyatakan batal oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Empat formasi dibatalkan karena peserta meninggal dunia, sementara satu lainnya mengundurkan diri karena alasan pribadi dan kepindahan domisili.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parigi Moutong, Andy Lendhika S, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025).
“Yang meninggal harus dilengkapi akta kematian. Sementara yang mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dan ditandatangani langsung. Semua dokumen tersebut dilaporkan ke BKN Makassar,” jelas Andi.
Dari 3.527 formasi PPPK Tahap 1 tahun 2024 yang dinyatakan lulus oleh BKN Makassar, lima di antaranya dinyatakan batal.
Formasi tersebut terdiri dari, 543 tenaga kesehatan, 811 tenaga guru, dan 2.173 tenaga teknis, dengan pembatalan lima formasi tersebut, jumlah akhir pegawai yang akan diangkat menjadi 3.522 orang.
Andi juga menegaskan bahwa setiap PPPK terikat kontrak kerja yang memuat sejumlah kewajiban dan larangan, termasuk larangan menyebarluaskan informasi internal instansi pemerintah yang bukan kewenangannya.
“Informasi resmi hanya boleh disampaikan oleh unit kerja yang ditunjuk, seperti Dinas Kominfo, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, atau Media Center Pemda. Pelanggaran terhadap larangan ini bisa berujung pada sanksi, termasuk pemutusan kontrak kerja,” tegasnya.
BKPSDM Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, serta disiplin dan profesionalisme aparatur PPPK, guna mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkualitas.
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong.