
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan 57 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Januari hingga September 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 tersangka merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan.
Hal itu disampaikan Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan dalam konferensi pers di Mapolres Parimo, Selasa (23/9/2025).
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 546 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 424,4 gram,” ungkap Iptu Anugerah.
Menurutnya, penangkapan terbaru dilakukan pada 18 September 2025 di Desa Muara Jaya, Kecamatan Sidoan. Petugas mengamankan seorang tersangka bernama Randy, bersama 5 paket sabu seberat 1 gram.
Iptu Anugerah menjelaskan, sebagian besar pengungkapan kasus narkoba selama sembilan bulan terakhir berawal dari informasi masyarakat.
Ia pun mengapresiasi partisipasi aktif warga dan mengimbau agar kerja sama ini terus dilanjutkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila memiliki informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke Polsek, Polres, atau langsung kepada saya. Informasi tersebut akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Parigi Moutong berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Langkah-langkah represif terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.