Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Pemkab Parigi Moutong Cabut Seluruh Usulan Wilayah Pertambangan dan WPR

×

Pemkab Parigi Moutong Cabut Seluruh Usulan Wilayah Pertambangan dan WPR

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi mencabut dan membatalkan seluruh usulan terkait Wilayah Pertambangan (WP), termasuk rekomendasi tata ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan blok-blok WPR yang sebelumnya telah diajukan kepada pemerintah provinsi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP bertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati H. Erwin Burase.

Dalam surat itu disebutkan bahwa langkah pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan dinamika yang berkembang di masyarakat.

Baca lainnya :  Pemkab Parimo Gandeng BKKBN Percepat Penurunan Stunting Lewat Program DASHAT

Usulan WP dan WPR yang sebelumnya diajukan ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah warga Kabupaten Parigi Moutong.

Pencabutan ini juga merujuk pada dua surat sebelumnya, yakni
Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan; dan

Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.

Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada Surat DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum, tertanggal 9 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPRD mengenai potensi dampak sosial dari usulan WP dan WPR.

Baca lainnya :  KADIN Dukung Program 100 Ribu Hektare Durian Parigi Moutong

“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Bupati Erwin Burase dalam suratnya.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga ketentraman, keharmonisan sosial, dan aspirasi masyarakat.

Pencabutan seluruh rekomendasi dan usulan WP dan WPR ini juga merupakan upaya konkret untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas.

Surat pembatalan tersebut turut ditembuskan kepada lima instansi strategis, yaitu 1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM

  1. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM
  2. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
  3. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
  4. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Baca lainnya :  Perkuat SDM Religius, Pemkab Parigi Moutong Salurkan Hibah ke 10 Pondok Pesantren

Dengan penarikan seluruh usulan WP dan WPR ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk berpihak pada masyarakat serta menjaga stabilitas daerah dari dampak sosial pertambangan yang tidak diinginkan.

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *