banner 728x250

Satnarkoba Polres Parigi Moutong Ungkap 52 Kasus Narkoba, 61 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan S.Tr.K., M.H. (Foto -Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap sebanyak 52 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga September 2025.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 61 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari 57 laki-laki dan 4 perempuan.

banner 728x90

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

Baca lainnya :  Pemkab Parimo Kirim 22 Mahasiswa Kuliah di Poltekesos Bandung, Siapkan Kader Sosial Masa Depan

Dan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu-sabu seberat 434,67 gram, dikemas dalam 583 paket,” ujar Iptu Anugerah dalam keterangan pers di Parigi, Senin (20/10/2025).

Dari total 52 kasus yang diungkap, 27 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), 13 kasus berada dalam tahap satu, 11 kasus masih dalam proses penyidikan, dan 1 kasus diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Baca lainnya :  Hestiwati Nanga Ditetapkan sebagai Bunda Literasi Parigi Moutong

Sampai dengan Oktober 2025, jumlah perkara yang telah diselesaikan mencapai 28 kasus.

Pihaknya menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Dengan demikian, ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong-Bapanas Perkuat Pengawasan Harga Beras, Pastikan Sesuai HET

“Kami terus berupaya mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan,” ujarnya.

Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *