
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Aksi cepat dan tegas kembali diperlihatkan jajaran Unit Reskrim Polsek Torue di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H.
Pada Rabu malam (23/10/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, personel Polsek Torue berhasil menangkap seorang pria berinisial DE (34), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang di wilayah Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 11.50 Wita di area Pasar Tolai, Desa Tolai, Kecamatan Torue. Pelaku DE diduga mengambil uang tunai sebesar Rp 6,5 juta milik korban berinisial NW, yang disimpan di bawah jok sepeda motor korban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, Unit Reskrim Polsek Torue akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka DE ditahan di Rutan Polsek Torue dan akan menjalani masa penahanan hingga 10 November 2025.
Kanit Reskrim Polsek Torue, Ipda I Wayan Oko Adnyana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Torue,” tegas Ipda I Wayan Oko.
Ia menambahkan, tindakan cepat ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Hingga kini, tersangka DE dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sementara proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Torue mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama di area publik seperti pasar atau tempat keramaian.








