banner 728x250

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diarahkan ke Klienya, Hartono : Itu Tidak Benar

Kuasa hukum Eliyanti S. Ariani, Hartono Taharudin, SH. MH.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Hartono Taharudin, SH.MH, selaku kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Sigi bernama Eliyanti S. Ariani menyebut bahwa, dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya tidak benar.

Hal ini disampaikan Hartono dihadapan sejumlah awak media dalam konferensi pers yang digelar di Parigi, Rabu, (22/2025). Hartono menegaskan, sekaitan hal ini pihaknya akan menempuh jalur hukum.

banner 728x90

Sebab, pihaknya menilai keterangan atau tuduhan yang ditujukan kepada klienya itu tidak benar.

Baca lainnya :  Warga Korban Banjir di Kecamatan Palasa Butuh Bantuan Air Bersih dan Peralatan Masak

“Kami akan melakukan langkah hukum terkait keterangan menyesatkan dan tidak benar yang ditujukan kepada klien kami,” tegasnya.

Menurut dia, kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut. Sebab, pada saat kejadian, klienya masih sebagai masyarakat biasa,sebelum akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi.

Baca lainnya :  Wabup Parigi Moutong Buka Parigi Utara Expo 2025, Dorong Ekonomi Kreatif dan Promosi Budaya Lokal

Pihaknya juga menekankan bahwa kasus ini merupakan persoalan hutang piutang dan masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

“Klien kami memiliki bukti pembayaran melalui transfer kepada Ibu Wayan. Jadi ini bukan penipuan, melainkan fitnah yang sangat merugikan klien kami,” ujarnya.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Batalkan Lokasi IPLT di Desa Jononunu, Warga Minta Dipindahkan

Hartono menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pelapor melalui kuasa hukumnya, Nostry, SH, MH, untuk saling memperlihatkan bukti-bukti yang relevan, termasuk hutang piutang dan transfer dana ke rekening yang bersangkutan.

“Jika tidak ada titik temu, kami siap melanjutkan kasus ini ke jenjang proses hukum berikutnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *