banner 728x250

Bupati Erwin Burase Tegaskan Hentikan Survei PT Ecotropica Demi Lindungi Nelayan Teluk Tomini

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase saat menerima perwakilan demonstran terkait pemutusan rumpon nelayan di perairan Teluk Tomini, di ruang rapat Bupati, Senin (22/12/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan akan menghentikan sementara proses survei yang dilakukan oleh pihak ketiga, PT Ecotropica, menyusul adanya keluhan dan protes dari nelayan di wilayah Teluk Tomini.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Erwin Burase di hadapan massa aksi yang mengatasnamakan Himpunan Nelayan Teluk Tomini, saat menyampaikan aspirasi di Parigi, Senin (22/12/2025).

banner 728x90

Menurut Bupati, sejak awal dirinya telah mengingatkan agar pelaksanaan survei seismik tiga dimensi (3D) dilakukan secara hati-hati dan tidak merugikan masyarakat nelayan.

Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut seharusnya baru dijalankan setelah ada kesepakatan yang jelas, termasuk kepastian ganti rugi.

Baca lainnya :  Koperasi Jadi Garda Terdepan Atasi Ketimpangan Harga Pangan di Parigi Moutong

“Saya sudah sampaikan dari awal, jangan sampai masyarakat kita dirugikan. Kegiatan ini seharusnya dilakukan setelah ada kesepakatan, termasuk ganti rugi yang jelas,” tegas Erwin Burase.

Namun, Bupati mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menerima pengaduan dari nelayan terkait pemutusan rompon yang dilakukan pada 9 hingga 11 Desember 2025, yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Ini berarti ada pelanggaran kesepakatan. Beberapa hari setelah pertemuan, justru masuk pengaduan bahwa pemutusan sudah dilakukan,” ujarnya.

Erwin Burase mengaku telah mengikuti dan memantau langsung proses penyampaian aspirasi nelayan sejak siang hingga malam hari.

Baca lainnya :  Polsek Parigi Bongkar Peredaran Narkoba, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Dari hasil evaluasi tersebut, ia menilai terdapat persoalan serius yang berpotensi merugikan masyarakat pesisir.

“Oleh karena itu, saya mengambil keputusan cepat. Jika belum ada kesepakatan yang jelas, maka aktivitas lapangan harus dihentikan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah membuat berita acara kesepakatan bersama dan akan menyurat secara resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah serta Kementerian terkait, untuk meminta peninjauan kembali pelaksanaan survei tersebut.

Bupati juga menegaskan bahwa PT Ecotropica harus bertanggung jawab penuh atas rompon nelayan yang telah terlanjur diputus, termasuk pemberian ganti rugi sesuai kesepakatan awal.

Baca lainnya :  Wabup Parigi Moutong Tutup Latsar CPNS 2024, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

“Ini akan kita kawal terus. Yang sudah terlanjur diputus harus diganti. Tidak boleh ada lagi gangguan terhadap aktivitas nelayan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan pihak perusahaan, dinas terkait, serta perwakilan nelayan guna membahas mekanisme ganti rugi dan keberlanjutan aktivitas nelayan.

“Sementara ini, saya minta aktivitas lapangan dihentikan. Kami akan menyampaikan secara resmi kepada dinas kelautan agar meneruskan pesan penghentian kegiatan,” pungkasnya.

Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *