
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Erwin Burase, melantik Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, di Auditorium Kantor Bupati, Jumat (2/1/2026).
Erwin mengatakan, pelantikan ini dinilai sebagai momentum strategis dan krusial dalam upaya memperkuat tata kelola pendidikan di daerah tersebut.
Ia menegaskan, pelantikan kepala satuan pendidikan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan, meningkatkan mutu satuan pendidikan.
Selain itu, untuk memastikan setiap sekolah dipimpin oleh figur yang memiliki legitimasi, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas.
“Pelantikan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk memperkuat kepemimpinan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Erwin.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sebanyak 125 satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP yang masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala satuan pendidikan.
Kondisi tersebut, jika dibiarkan berlarut-larut, dinilai dapat berdampak langsung pada efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Erwin, kewenangan Plt kepala sekolah relatif terbatas, baik dalam pengelolaan sumber daya manusia, perencanaan program, pengelolaan anggaran, maupun penguatan budaya mutu sekolah.
Oleh karena itu, pengangkatan kepala satuan pendidikan definitif menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan kepemimpinan sekolah berjalan utuh, berkelanjutan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Erwin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024, jabatan kepala sekolah kini secara resmi disebut Kepala Satuan Pendidikan.
Perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari penataan sistem jabatan sekaligus penguatan peran kepemimpinan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
“Kepala satuan pendidikan diharapkan menjadi pemimpin pembelajaran yang inspiratif, sekaligus manajer, supervisor, dan administrator pendidikan,” tegasnya.
Lanjut Erwin menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, masa penugasan kepala satuan pendidikan dibatasi maksimal dua periode berturut-turut atau delapan tahun.
Kebijakan ini bertujuan menjaga dinamika organisasi, mendorong regenerasi kepemimpinan, serta meningkatkan kinerja satuan pendidikan.
Ia juga mengakui adanya keterlambatan pengangkatan sejumlah kepala satuan pendidikan akibat padatnya usulan dari seluruh daerah di Indonesia yang berdampak pada proses verifikasi dan persetujuan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Beberapa calon kepala satuan pendidikan masih menunggu persetujuan teknis Kepala BKN RI. Namun kami pastikan seluruh usulan tetap diproses dan akan ditindaklanjuti segera setelah persetujuan diterbitkan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, kata Erwin, akan terus melakukan pengangkatan kepala satuan pendidikan secara bertahap hingga tidak ada lagi sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas.
Kepada para kepala satuan pendidikan yang dilantik, Erwin berpesan agar menjalankan amanah dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi penuh, serta mampu menjadi agen perubahan dalam menghadapi tantangan transformasi pendidikan.
“Saya berharap saudara-saudara mampu meningkatkan literasi dan numerasi, memanfaatkan teknologi digital dalam pembelajaran, serta memperkuat karakter dan nilai-nilai kebangsaan peserta didik,” ujarnya.








