
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial FA (44) di Desa Torue, Kecamatan Torue, dan mengamankan enam paket sabu seberat 3,07 gram dari hasil penggeledahan di rumah tersangka.
FA ditangkap pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (44), warga Desa Torue, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong pada Minggu (28/12/2025).
Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh FA di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya memastikan kebenaran informasi.
Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Ipda Moh. Adib Paqihan Yusuf, kemudian bergerak cepat melakukan penindakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bahan keterangan, tim kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya.
Ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat,” ujar IPDA Moh. Adib.
Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkotika.
Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya dua alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, dan gulungan tisu.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Ipda Moh. Adib mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka FA mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” jelasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menelusuri keberadaan pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Parigi Moutong kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.








