
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, meninjau langsung progres pembangunan Gedung Puskesmas Torue di Kecamatan Torue, Selasa (20/1/2026).
Puskesmas tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional di sektor kesehatan.
Dalam peninjauan itu, Bupati menegaskan bahwa proyek telah memperoleh perpanjangan waktu selama 50 hari kalender, dengan sisa waktu pelaksanaan sekitar 16 hari ke depan.
Ia mengingatkan pihak penyedia jasa agar memanfaatkan waktu tambahan tersebut secara maksimal.
“Perpanjangan ini adalah kesempatan terakhir. Jika sampai batas waktu 50 hari pekerjaan tidak juga selesai, maka konsekuensinya kontrak akan diputus,” tegas Erwin.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar RP 7,6 juta perhari dari nilai anggaran selama masa perpanjangan.
Namun apabila hingga batas akhir pekerjaan tetap tidak tuntas, maka kontrak tidak dapat diperpanjang kembali.
“Kalau sudah lewat batas waktu dan tidak selesai, maka tidak ada toleransi lagi. Kontrak diputus sesuai aturan, dan pekerjaan dapat dialihkan ke pihak lain,” ujarnya.
Bupati juga menekankan bahwa kebijakan perpanjangan diberikan karena penyedia masih menyatakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan.
“Namun komitmen tersebut harus dibuktikan dengan progres nyata di lapangan,” ujarnya.








