
Palu, PUSATWARTA.ID – Anggota DPR RI, Longki Djanggola, mengimbau warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, agar tetap mematuhi aturan hukum dalam memperjuangkan aspirasi terkait pengelolaan tambang emas rakyat.
Pesan tersebut disampaikan Longki usai melaksanakan Shalat Subuh berjamaah di Masjid Baiturrahman Poboya, Kamis (26/2/2026).
“Selamat berjuang, tetapi tetap ikuti aturan dan ketentuan. Jangan sampai berbenturan dengan aparat,” ujar mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011–2021 itu di hadapan jamaah.
Imbauan tersebut disampaikan di tengah harapan warga agar masyarakat lokal diberi ruang mengelola pertambangan emas rakyat di wilayah yang masuk dalam konsesi PT Citra Palu Minerals (PT CPM).
Diketahui, kawasan tambang emas Poboya berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Sementara itu, aktivitas pertambangan emas skala kecil oleh masyarakat telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu sumber penghidupan warga.
Sejumlah warga sebelumnya mengusulkan agar pemerintah membuka skema legal seperti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat guna memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Longki menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, menurutnya, perjuangan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan agenda reses Anggota DPR RI Masa Sidang III Tahun 2025–2026. Acara berlangsung tertib dan khidmat, diawali dengan ibadah berjamaah dan ditutup dengan penyerahan tali asih kepada imam dan pengurus Masjid Baiturrahman Poboya.(***).








