
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arnol, menyatakan bahwa kedatangan para guru ASN ke DPRD untuk menuntut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga kini belum dibayarkan.
Hal itu disampaikan Arnol dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan setempat di ruang rapat DPRD, Senin (2/3/2026).
Menurut Arnol, dalam rapat tersebut sempat dibacakan regulasi yang menyebutkan pembayaran tunjangan hanya mencakup 12 bulan gaji.
Namun para guru mempertanyakan kejelasan pembayaran dua bulan yang belum terealisasi, termasuk perbedaan komponen tambahan seperti Pendidikan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Yang dibacakan tadi, seluruh pembayaran akan dieksekusi oleh Kemenag. Tetapi ada perbedaan komponen, termasuk tambahan TPG. Ini yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Arnol.
Ia menegaskan, DPRD akan memperjuangkan agar hak para guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut harus mengacu pada regulasi terbaru.
Arnol menjelaskan, jika merujuk pada regulasi yang disampaikan dalam rapat, THR disebut menjadi kewenangan Kemenag.
Hal ini berbeda dengan kondisi tahun 2023–2024, di mana pembayaran masih melibatkan pemerintah daerah.
“Kalau ada regulasi baru yang menyebutkan THR dibayarkan oleh Kemenag, berarti berbeda dengan posisi tahun 2023–2024. Ini harus diperjelas, apakah tuntutan THR dan TPG saat ini menjadi kewenangan Kemenag atau masih dibebankan ke Pemda,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat dua hal yang perlu dipastikan, yakni kewenangan pembayaran untuk periode 2023–2024 dan mekanisme pembayaran berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku saat ini.
Komisi IV DPRD Parigi Moutong memastikan akan terus mengawal aspirasi para guru hingga ada kepastian hukum dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran TPG dan THR tersebut.
















