
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, memimpin langsung apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri di halaman Mapolres Parigi Moutong, Senin (27/4/2026).
Tiga anggota yang diberhentikan yakni Brigpol Oko Randi Darmawan, Brigpol Dian Prastiya, dan Briptu Andre Piterson Gereuw, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan sanksi tertinggi dalam institusi Polri sebagai bentuk ketegasan terhadap setiap pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik.
“Ini bentuk komitmen tegas institusi. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar,” tegasnya.
Ia menekankan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Karena itu, langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi kepolisian di mata publik.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Apel PTDH diikuti oleh jajaran pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Parigi Moutong sebagai bentuk transparansi dan penegasan komitmen institusi.
Dengan tindakan ini, Polres Parigi Moutong menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran, sekaligus mendorong peningkatan disiplin dan profesionalisme anggota demi menjaga kepercayaan masyarakat.
















