
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyalurkan santunan bencana non-darurat kepada keluarga korban di dua lokasi berbeda, Kamis (30/4/2026).
Santunan diberikan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat pohon tumbang di Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, serta kepada korban luka akibat kecelakaan laut di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.
Pemberian bantuan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan pentingnya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pemberian bantuan kepada korban.
Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 yang mengatur tahapan pascabencana seperti pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.
Peristiwa pohon tumbang terjadi di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 12.40 WITA.
Insiden tersebut menimpa seorang pengendara sepeda motor yang melintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, kecelakaan laut dialami dua nelayan, Gilang (21) dan Agil (19), warga Kelurahan Bantaya.
Mereka mengalami musibah di perairan Teluk Tomini akibat cuaca ekstrem pada 10 Maret 2026.
Perahu katinting yang digunakan dilaporkan pecah setelah dihantam ombak besar di tengah laut.
Keduanya berhasil selamat setelah bertahan dengan mengapung menggunakan gabus hingga akhirnya ditemukan oleh nelayan yang melintas.
Namun, Agil mengalami luka pada bagian kaki yang diduga akibat gigitan ikan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Pemberian santunan ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung proses pemulihan sosial masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus membantu meringankan beban keluarga korban.
















