
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong dengan mengamankan tujuh unit alat berat.
Penindakan dilakukan dalam operasi selama dua hari, Sabtu, 11 hingga Minggu 12 April 2026), di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV Tipidter dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.
Penyisiran dimulai pada Sabtu sekitar pukul 10.00 Wita. Di lokasi pertama, petugas menemukan dua unit alat berat yang terparkir di area perkebunan warga.
Tim kemudian melanjutkan penyisiran pada sore hari sekitar pukul 15.00 Wita di sepanjang aliran sungai dan kembali menemukan lima unit alat berat tambahan yang ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik.
Seluruh alat berat tersebut dievakuasi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan keamanan barang bukti sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Karel A. Paeh, menyampaikan bahwa setelah proses evakuasi, petugas langsung memasang garis polisi di lokasi temuan. Berita acara juga telah dibuat dan disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Operasi berakhir pada Minggu pukul 18.00 Wita dalam kondisi aman dan kondusif. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik lima unit alat berat yang ditemukan di lokasi.
Polda Sulawesi Tengah memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Parigi Moutong.
















