Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Dua Kawasan Eks Transmigrasi Parigi Moutong Belum Bersertifikat

×

Dua Kawasan Eks Transmigrasi Parigi Moutong Belum Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Parigi Moutong, Yusnaeni menghadiri rapat fasilitasi penanganan permasalahan pertanahan transmigrasi.

Parigi Moutong, PUSTWARTA.ID – Persoalan pertanahan di dua kawasan eks transmigrasi di Kabupaten Parigi Moutong hingga kini belum tuntas.

Pemerintah daerah menyebut belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM), konflik penguasaan lahan, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan menjadi penghambat utama.

Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi yang digelar di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa (14/7/2026).

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda, Yusnaeni, mengatakan terdapat dua lokasi eks transmigrasi yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah, yakni eks Transmigrasi Ongka SP 1 dan eks Transmigrasi Moian.

Baca lainnya :  Kapolres Parigi Moutong Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2025

“Di Kabupaten Parigi Moutong terdapat dua lokasi eks transmigrasi yang belum tuntas penerbitan Sertifikat Hak Miliknya, yaitu eks Transmigrasi Ongka SP 1 dan eks Transmigrasi Moian,” ujarnya.

Selain belum terbitnya SHM, pemerintah juga mencatat adanya okupasi atau penguasaan lahan oleh pihak lain, serta sebagian areal transmigrasi yang masuk dalam peta kawasan hutan negara.

Baca lainnya :  Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Jalan dalam Rencana Pemanfaatan DBH Rp60 Miliar

Pemkab Parigi Moutong meminta dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut sekaligus membangun infrastruktur dasar di kawasan transmigrasi, mulai dari rumah, jalan lingkungan, tanggul abrasi, drainase, hingga fasilitas pendukung sektor perikanan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Sulawesi Tengah, Sofyan, mengatakan Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya di Parigi Moutong masuk dalam daftar kawasan prioritas nasional Kementerian Transmigrasi.

Baca lainnya :  Sekda Parigi Moutong Tekankan Sinergi Perluas Kepesertaan JKN

Ia menegaskan penyelesaian tumpang tindih lahan dan validasi data pertanahan bersama ATR/BPN harus dipercepat agar kawasan transmigrasi dapat berkembang menjadi sentra agrobisnis dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di pesisir Teluk Tomini.

Rapat tersebut dihadiri jajaran OPD, Kantor Pertanahan/BPN Parigi Moutong, serta perwakilan Kementerian Transmigrasi RI secara daring.

Penulis/Sumber : Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong

Editor :Wady

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *