
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memimpin langsung penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Pengadilan Agama (PA) Parigi terkait percepatan layanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Senin (4/5/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan.
Ini dilakukan guna menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya pada bidang hukum keluarga dan keperdataan.
Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, mengungkapkan masih banyak persoalan hukum di masyarakat, seperti pernikahan yang belum tercatat, perkawinan di bawah umur, sengketa waris, hingga praktik poligami tanpa izin pengadilan.
Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status hukum di kemudian hari.
Melalui nota kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen meningkatkan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.
Agar kesadaran terhadap pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum semakin meningkat, terutama dalam urusan pernikahan dan administrasi keluarga.
Selain itu, Pengadilan Agama Parigi juga mendorong optimalisasi layanan berbasis digital, termasuk pelaksanaan sidang daring, guna menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
Menurut dia, dukungan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kecamatan diharapkan dapat memperkuat penyediaan fasilitas pendukung.
Bupati Erwin Burase menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik kerja sama tersebut sebagai upaya konkret meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Erwin juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar masyarakat memperoleh layanan hukum yang merata dan mudah diakses.
Dengan adanya Nota Kesepakatan ini, diharapkan tercipta kerja sama yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat secara adil.
Sumber: Diskominfo Parigi Moutong.
















