
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait replikasi dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama di Aula Blandongan, Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, hadir memimpin delegasi bersama Kepala Bappenda Mohammad Yasir dan Plt. Kepala Diskominfo Hairudin.
Turut hadir Kepala Inspektorat Daerah, Mohammad Sakti A. Lasimpala serta Ketua Bidang I TPP-PKK, Hj. Marwa Mahdang.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta mengoptimalkan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Abdul Sahid mengatakan, sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data perpajakan dan pertanahan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Melalui replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan ini, kami berharap dapat meningkatkan akurasi data, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemkab Parigi Moutong berkomitmen menjadikan kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
















