Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Torue, 20 Paket Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Torue, 20 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kamis (24/9/2026).

Dalam penindakan sekitar pukul 14.30 Wita itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AC (25). Dari penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas hitam yang berada dalam penguasaan AC. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya tas warna pink, alat hisap atau bong, plastik bening kosong, tisu pembungkus 20 sachet, telepon genggam, KTP, serta lima pack plastik bening kosong.

Baca lainnya :  Polsek Parigi Imbau Warga Waspadai Pembakaran Terbuka Usai Kebakaran Lahan di Lebo

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tanalanto.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H., melalui penyelidikan hingga dilakukan penindakan terhadap AC.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Anti Korupsi

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Nicho.

Berdasarkan keterangan awal AC kepada penyidik, barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu. Barang itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto.

Baca lainnya :  Obat Nyamuk Diduga Picu Kebakaran Lapak di Masigi, Parigi Moutong Kerugian Capai Rp10 Juta

AC bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Penyidik masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

Example 728x90
Penulis: Sumber : Humas Polres Parigi MoutongEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *