
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kamis (24/9/2026).
Dalam penindakan sekitar pukul 14.30 Wita itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AC (25). Dari penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas hitam yang berada dalam penguasaan AC. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya tas warna pink, alat hisap atau bong, plastik bening kosong, tisu pembungkus 20 sachet, telepon genggam, KTP, serta lima pack plastik bening kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tanalanto.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H., melalui penyelidikan hingga dilakukan penindakan terhadap AC.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Nicho.
Berdasarkan keterangan awal AC kepada penyidik, barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu. Barang itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto.
AC bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Penyidik masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
















