Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Parimo, DPRD Panggil Sejumlah Instansi untuk RDP

×

Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Parimo, DPRD Panggil Sejumlah Instansi untuk RDP

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. (Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — DPRD Kabupaten Parigi Moutong menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk meminta penjelasan sejumlah instansi terkait penanganan dugaan tindakan asusila yang dilaporkan melibatkan seorang oknum kepala sekolah dan seorang guru di daerah itu.

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengatakan RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10/2026), pukul 13.30 Wita, di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong.

Menurut Sayutin, sejumlah instansi yang diundang diantaranya, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DP3AP2KB, BKPSDM, Camat Palasa, Kepala Desa Ulatan, serta PGRI Kabupaten Parigi Moutong.

Baca lainnya :  Arifin Dg Palalo Soroti Layanan RS Moutong, Pajak UMKM hingga Jalan Rusak

“DPRD memandang persoalan ini perlu ditangani secara serius. Karena itu, kami menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan melibatkan instansi terkait untuk meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut,” kata Sayutin, Minggu (11/10/2026).

Sayutin menjelaskan, RDP tersebut bertujuan mengklarifikasi perkembangan penanganan laporan, memastikan perlindungan terhadap korban, serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin kepegawaian.

Baca lainnya :  Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Tunggakan Tagihan Listrik OPD dalam LHP BPK

Ia menegaskan, setiap instansi harus menjalankan kewenangannya secara profesional dengan mengedepankan fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan yang objektif.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Namun, semua proses harus berdasarkan fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

Sayutin juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban serta memastikan tidak ada tekanan yang dapat menghambat proses penanganan perkara.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan harus tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca lainnya :  Komisi II DPRD Parigi Moutong Desak Bupati Evaluasi OPD dan Pengelolaan Pasar

Melalui RDP tersebut, pihaknya berharap memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkembangan penanganan laporan dan langkah konkret yang akan ditempuh masing-masing instansi.

“Termasuk kemungkinan tindak lanjut hukum maupun sanksi kepegawaian apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak yang diundang diminta hadir secara langsung tanpa diwakilkan serta membawa dokumen dan laporan perkembangan penanganan kasus yang relevan.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *