Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

DPRD Parimo Tekankan Objektivitas Penanganan Dugaan Asusila Oknum ASN

×

DPRD Parimo Tekankan Objektivitas Penanganan Dugaan Asusila Oknum ASN

Sebarkan artikel ini
DPRD Parigi Moutong gelar RDP gabungan bahas terkait dugaan asusila ASN, Senin (12/10/2026). Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — DPRD Kabupaten Parigi Moutong menekankan pentingnya objektivitas, keadilan, dan transparansi dalam penanganan dugaan tindak asusila yang dilaporkan melibatkan seorang oknum kepala sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Parigi Moutong bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, didampingi Ketua Komisi I Mohammad Irfain dan Ketua Komisi IV Sutoyo.

RDP tersebut menghadirkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sunarti, Plt Kepala BKPSDM Aktorismo Kay, Plt Kepala DP3AP2KB Kartikowati, serta Inspektur Inspektorat Sakti Lasimpala yang merupakan bagian dari Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.

Baca lainnya :  Komisi IV DPRD Parimo Minta Stop Pungutan di Layanan Kesehatan

Turut hadir perwakilan PGRI, camat, dan kepala desa. Dalam rapat itu terungkap bahwa pelapor merupakan suami dari perempuan yang diduga menjadi korban.

Perempuan tersebut diketahui berstatus guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sebelumnya mengajar sebagai guru honorer di sekolah yang sama.

Sayutin menegaskan, persoalan tersebut perlu segera dituntaskan oleh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Namun, proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan harus tetap mengedepankan fakta serta menjamin tidak adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Tidak mengabaikan hak pelapor dan terlapor sebagai ASN. Semua harus dilindungi karena ini terkait harkat dan martabat seorang manusia,” tegas Sayutin.

Baca lainnya :  Basuki Soroti Kendaraan Sewa, Jalan Rusak hingga Perbup Nomor 29 Tahun 2025

Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperkuat pengawasan terhadap tenaga pendidik. Sementara itu, PGRI diharapkan berperan aktif membantu dinas melalui koordinasi yang terstruktur.

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menyarankan agar OPD terkait dan majelis memperoleh kronologi laporan yang telah disampaikan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong.

“Karena sudah ada aduan di Unit PPA Polres, kita menunggu kronologi laporan di kepolisian supaya jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Sakti Lasimpala menjelaskan bahwa majelis menangani aspek dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, sedangkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada kepolisian menjadi ranah aparat penegak hukum.

Baca lainnya :  Husen Ingatkan OPD Siapkan Dokumen dan Serius Ikuti Kerja Pansus LHP BPK

Menanggapi dugaan intervensi dalam proses pemeriksaan, Sakti menegaskan bahwa keputusan majelis akan didasarkan pada fakta dan data yang diperoleh selama proses persidangan.

“Kami sepakat dengan apa yang disampaikan pimpinan rapat. Dalam memutuskan, kami harus mempertimbangkan seadil-adilnya. Seluruh sumber informasi yang kami butuhkan kami upayakan hadir agar kami, majelis, tidak salah mengambil keputusan,” jelasnya.

RDP tersebut menyimpulkan bahwa DPRD menunggu kronologi laporan dari Unit PPA Polres Parigi Moutong serta meminta laporan perkembangan proses pemeriksaan yang dilakukan majelis.

Hingga rapat berlangsung, proses penanganan masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian dan perkembangan pemeriksaan disiplin serta kode etik ASN.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *