Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Palu

Penggugat Ajukan Pencabutan Gugatan pada Sidang Sengketa Seleksi JPTP Parigi Moutong

×

Penggugat Ajukan Pencabutan Gugatan pada Sidang Sengketa Seleksi JPTP Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Pihak tergugat yakni Pansel JPTP Kabupaten Parigi Moutong saat menghadiri sidang sengketa JPTP, di PTUN Palu. Selasa (27/10/2026).

Palu, PUSATWARTA.ID — Penggugat dalam perkara sengketa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong mengajukan pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa (27/10/2026).

Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Parigi Moutong selaku pihak tergugat menyatakan tidak keberatan atas permohonan tersebut.

Namun, keputusan mengenai pencabutan gugatan masih menunggu sikap Majelis Hakim yang dijadwalkan disampaikan pada Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, hadir sebagai pihak tergugat dengan didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Rafli.

Permohonan pencabutan gugatan didasarkan pada empat pertimbangan, yakni keberlanjutan layanan pendidikan dan pembangunan daerah.

Selain itu, tanggung jawab akademik dan tugas kedinasan, kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan, serta upaya menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan mendorong penyelesaian yang bermartabat.

Baca lainnya :  Kapolda Baru Sulteng Irjen Endi Sutendi Tiba di Palu, Disambut Hangat di Bandara Mutiara Sis Aljufri

Sebelumnya, pihak tergugat meminta Majelis Hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait rekomendasi yang digunakan penggugat dalam mengikuti seleksi terbuka JPTP Parigi Moutong.

Kuasa hukum Pansel JPTP Parigi Moutong, Mohammad Rafli, mengatakan pihaknya sejak awal menginginkan perkara tersebut diselesaikan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Rafli, putusan atas pokok perkara diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menguji kedudukan hukum penggugat atau legal standing dan status objek sengketa yang diajukan.

Ia menilai pengumuman tiga besar hasil seleksi yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari rangkaian proses seleksi terbuka JPTP. Menurutnya, masih terdapat tahapan lanjutan setelah pengumuman tersebut.

Baca lainnya :  Rotasi di Tubuh Polri, Irjen Endi Sutendi Jabat Kapolda Sulteng Gantikan Irjen Agus Nugroho

Rafli berpendapat bahwa surat keputusan pelantikan seharusnya menjadi objek yang diuji, bukan pengumuman tiga besar yang dinilainya belum bersifat final.

Ia juga menilai persoalan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi daerah lain dalam melaksanakan seleksi terbuka, khususnya terkait penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.

Sementara itu, Majelis Hakim menjelaskan bahwa perkara telah memasuki tahap pembuktian, tetapi pemeriksaan belum selesai.

Sesuai agenda persidangan, para pihak seharusnya melanjutkan pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi.

Dengan adanya permohonan pencabutan gugatan dan sikap tergugat yang tidak keberatan, pemeriksaan pokok sengketa tidak akan dilanjutkan apabila permohonan tersebut diterima oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim menegaskan bahwa penetapan pencabutan gugatan berbeda dengan putusan atas pokok perkara.

Baca lainnya :  Simon Antolis Resmi Sandang Gelar Doktor

Artinya, penetapan tersebut tidak menentukan benar atau salahnya proses seleksi terbuka JPTP Parigi Moutong yang dipersoalkan.

Majelis juga menjelaskan bahwa pencabutan gugatan bukan merupakan hasil perdamaian dalam persidangan, melainkan permohonan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Apabila permohonan dikabulkan, perkara akan diakhiri melalui penetapan pencabutan gugatan. Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court dan dicatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung secara elektronik pada Kamis (5/11/2026) pukul 11.00 WIB, dengan agenda penyampaian sikap Majelis Hakim terhadap permohonan pencabutan gugatan.

Para pihak tidak perlu hadir secara langsung di ruang sidang karena pemberitahuan persidangan akan disampaikan melalui sistem e-Court atau e-Summons.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *