
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong memberlakukan pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) pada 29–30 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari paparan polusi udara akibat kabut asap yang masih menyelimuti wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Parigi Moutong Nomor 400.3/5392/DISDIKBUD tertanggal 28 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring Akibat Kondisi Kualitas Udara yang Buruk dan Kabut Asap.
Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, tersebut menindaklanjuti rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong berdasarkan hasil pengamatan citra satelit dan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dalam surat tersebut, kepala satuan pendidikan bersama para guru diminta menyesuaikan metode, materi, dan beban pembelajaran dengan kondisi peserta didik serta ketersediaan sarana dan akses internet.
Bagi sekolah maupun peserta didik yang mengalami keterbatasan akses internet atau perangkat digital, pembelajaran dapat dilakukan melalui penugasan mandiri atau metode lain yang memungkinkan tanpa mengharuskan siswa hadir secara fisik di sekolah.
Kepala satuan pendidikan juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan pembelajaran daring, menjaga komunikasi antara guru, peserta didik, dan orang tua atau wali, serta memantau proses pembelajaran sesuai kondisi masing-masing sekolah.
Sementara itu, koordinator wilayah satuan pendidikan di setiap kecamatan diminta melakukan pemantauan dan koordinasi dengan sekolah di wilayah kerjanya serta melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran kepada Disdikbud Parigi Moutong.
Disdikbud Buka Peluang Perpanjangan
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran daring akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara, informasi resmi BMKG, dan rekomendasi instansi terkait.
Disdikbud juga mengimbau seluruh murid, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menghindari aktivitas di luar rumah selama pembelajaran jarak jauh atau ketika kondisi udara dinyatakan tidak sehat.
Kebijakan pembelajaran daring tersebut dapat diperpanjang apabila kualitas udara dan kondisi kabut asap masih memburuk serta terus menyelimuti wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala satuan pendidikan diminta segera menyampaikan kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid melalui saluran komunikasi resmi sekolah agar pelaksanaannya dapat dipahami dan didukung bersama.
















