
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Berlangsung di ruang rapat DPRD, Rabu, (26/3/2025).
Rapat di pimpin langsung oleh ketua DPRD Alfres Tonggiroh. Dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas segala perhatian dan kehadiran dalam rapat paripurna tersebut.
Alfres mengatakan LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pj Bupati Ricard Arnaldo mengatakan, LKPJ tahun 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD. Dengan demikian mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun.
Dengan dilandasi prinsip kemitraan, untuk saling melengkapi dalam menerjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi sebagai hasil evaluasi untuk ditindaklanjuti guna penyempurnaan pada masa yang akan datang.
“Penyampaian LKPJ ini sudah kami awali dengan penyampaian dokumen LKPJ pada tanggal 24 maret 2025,” terangnya.
Dengan maksud DPRD Parigi Moutong dapat mengagendakan pembahasan LKPJ tahun anggaran 2024 bersama jajaran eksekutif sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana pasal 20 ayat 1 menyebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Secara garis besar LKPJ ini mencakup :
1 – Gambaran umum daerah, yang meliputi dasar hukum pembentukan, visi dan misi kepala daerah, kondisi geografis, keadaan penduduk, jumlah aparatur pemerintah, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penentuan kebijakan dalam pengalokasian anggaran.
2 – Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan setiap perangkat daerah, permasalahan yang dihadapi dan solusi yang diambil oleh perangkat daerah selama pelaksanaan anggaran tahun 2024, kebijakan strategis yang ditetapkan serta tindak lanjut rekomendasi dprd tahun sebelumnya.
3 – Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang meliputi, tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat; dan ugas pembantuan yang diterima dari pemerintah daerah provinsi.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, adalah sebagai berikut:
– Pendapatan Asli Daerah- Pendapatan Transfer- Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah.Alokasi Belanja Daerah Parigi Moutong tahun anggaran 2024, sebesar 96,81 persen yang terdiri dari :
– Belanja Operasi
– Belanja Modal
– Belanja Tidak Terduga
– Belanja Transfer
Sumber : Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong.