
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID–Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial IA (51) diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Parigi Moutong, pada Rabu, (4/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, S.H., M.AP, menjelaskan bahwa tersangka IA diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa Bambalemo senilai Rp 974.854.801 pada tahun 2021, saat IA masih menjabat sebagai kepala desa.
“IA secara sepihak mengubah APBDes tanpa melalui musyawarah desa serta tanpa menetapkan perubahan tersebut dalam peraturan desa,” jelas Agus Salim.
Lebih lanjut, IA juga bertindak sebagai pelaksana langsung sejumlah proyek pembangunan di desa, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil audit Inspektorat menunjukkan, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.136.004.
Dengan demikian, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum terus berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Tersangka telah diserahkan dari pihak kepolisian kepada jaksa untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan.
















