Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Dukung 100 Hari Kerja Bupati, Satpol PP Tertibkan Ternak di Kota Parigi

×

Dukung 100 Hari Kerja Bupati, Satpol PP Tertibkan Ternak di Kota Parigi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Parigi Moutong di pimpin Kabid Penegakkan Perda, Basir. Kamis (28/8/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Erwin-Sahid.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, seperti jalur dua dan jalan umum di wilayah Kota Parigi, yang selama ini rawan gangguan akibat ternak yang dilepasliarkan.

Baca lainnya :  Sentra Nipotowe Salurkan 12 Paket Bantuan ATENSI untuk Warga Parigi Selatan

Sasaran utama penertiban adalah sapi dan kambing milik warga yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan.

“Kegiatan penertiban hari ini tentunya dalam rangka mendukung 100 hari kerja Bupati Erwin-Sahid,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Parigi Moutong, Basir, kepada wartawan di Parigi, Kamis.

Basir menjelaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tim lintas sektor yang membahas program 100 hari kerja kepala daerah.

Baca lainnya :  Zalzulmida Djanggola Ingatkan Warga untuk Manfaatkan Bantuan Pemerintah dengan Bijak

Selain menciptakan ketertiban umum, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeliharaan hewan ternak secara tertib dan bertanggung jawab.

Satpol PP telah menyiapkan kandang penampungan sementara sebagai tempat penyimpanan hewan ternak yang ditangkap.

Pemilik ternak yang hewannya diamankan akan dikenakan sanksi administrasi serta biaya penangkapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Mereka akan dibuatkan surat pernyataan dan dikenakan sanksi administrasi. Biaya penangkapan juga diterapkan sesuai Perda,” tegas Basir.

Baca lainnya :  HUT ke-18 Kecamatan Siniu, Pemkab Tekankan Sinergi Pembangunan

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak, agar lebih disiplin dan tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di jalan raya.

Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib.

“Mari kita sama-sama wujudkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban, terutama di jalan raya,” tutup Basir.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *