
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Upaya pelarian seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti setelah jajaran Reskrim Polsek Torue berhasil membekuknya terkait dugaan kasus penggelapan sepeda motor di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Tersangka diamankan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Torue Ipda I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama tim setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi yang terjadi pada Jumat, (8/5/2026) sekitar pukul 18.40 Wita di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Torue guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Torue Ipda I Wayan Oko Adnyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya terkait kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang miliknya dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain tanpa pengawasan. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditangani,” tegasnya.
Saat ini penyidik Polsek Torue masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
















