
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong akan menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh kepala desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat yang disebut juga menjabat sebagai ketua koperasi pertambangan rakyat di wilayah itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Parigi Moutong, Ervian Aksa Yosa, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri fakta-fakta terkait dugaan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau memang ada fakta-fakta yang menunjukkan yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus koperasi pertambangan rakyat, tentu akan kami lihat dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ervian di Parigi belum lama ini.
Menurutnya, apabila benar terjadi rangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka kepala desa yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan yang akan dipertahankan.
“Kalau itu menyalahi aturan, tentu harus memilih salah satu. Apakah tetap menjadi kepala desa atau menjadi ketua koperasi. Ketentuannya memang tidak diperkenankan rangkap jabatan,” ujarnya.
Ervian menjelaskan, PMD sebagai instansi pembina aparatur pemerintah desa masih menunggu laporan resmi sebagai dasar untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.
Meski demikian, informasi yang berkembang di media juga akan dijadikan bahan awal untuk melakukan klarifikasi.
“Kami menunggu laporan-laporan yang masuk. Informasi dari teman-teman ini juga menjadi bahan bagi kami untuk melakukan pendalaman,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila belum ada laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun pihak terkait lainnya, PMD akan menghubungi dan meminta klarifikasi langsung kepada kepala desa yang bersangkutan.
“Kalau belum ada pemberitahuan dari BPD, kami akan melakukan konfirmasi kepada kepala desa yang bersangkutan terkait informasi yang kami terima,” pungkasnya.
















