
Parigi Moutong, PUSATWART.ID – Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Muhamad Irfain, menilai maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal di Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan, berpotensi memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum apabila tidak segera ditangani.
Pernyataan tersebut disampaikan Irfain dalam Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, masyarakat saat ini menunggu tindakan nyata pemerintah terhadap berbagai persoalan lingkungan yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Masyarakat sedang mengalami krisis kepercayaan. Banyak persoalan yang disorot tetapi tidak pernah selesai. Karena itu perlu ada tindakan hukum yang tegas agar publik melihat negara hadir,” kata Irfain.
Ia mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi di kawasan pertanian Desa Siaga tidak hanya mengancam lingkungan dan sektor pertanian, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial apabila dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terus bermunculan terkait dampak aktivitas tambang terhadap lahan pertanian dan sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga.
Irfain mengingatkan, jika kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa penanganan serius, bukan tidak mungkin akan memicu gagal panen dan gelombang protes masyarakat seperti yang pernah terjadi pada sejumlah persoalan lingkungan di masa lalu.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penegakan hukum, menurutnya, menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Meski mendesak penindakan, Irfain menegaskan DPRD Parigi Moutong tidak menolak investasi maupun aktivitas pertambangan yang memiliki izin dan berjalan sesuai ketentuan.
Namun, seluruh kegiatan usaha harus tetap memperhatikan aspek tata ruang, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian.
“Investasi tetap kita dukung, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai aktivitas pertambangan justru merusak kawasan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” tegasnya.
















