
Palu, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI, setelah dua tahun berturut-turut sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Rabu (17/6/2026), dan diterima langsung Bupati Parigi Moutong Erwin Burase bersama Ketua DPRD Alfres Masboy Tonggiroh.
Meski memberikan opini WTP, BPK masih mencatat sejumlah persoalan, di antaranya ketidaksesuaian penganggaran Belanja Modal BOSP serta potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame, sarang burung walet, MBLB, dan PBB-P2.
BPK meminta Pemkab Parigi Moutong memperketat verifikasi penganggaran dan mengoptimalkan pendataan wajib pajak baru.
Bupati Erwin Burase menyebut capaian WTP menjadi bukti perbaikan tata kelola keuangan daerah dan memastikan seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti.
Sementara DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian seluruh temuan dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
















