
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 persen kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024 yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (18/6/2026).
Pada kesempatan itu, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kinerja dan disiplin sebagai aparatur sipil negara.
“Semoga dengan diterimanya SK 100 persen ini, semangat dan motivasi saudara-saudari semakin meningkat untuk mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Erwin.
Menurutnya, pengangkatan sebagai PNS penuh bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Ia menegaskan seluruh ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Selain itu, ASN juga diminta menjaga etika kerja, disiplin, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Ingat tugas utama kita adalah melayani masyarakat. Berikan yang terbaik dan jadilah teladan di lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal,” katanya.
Dalam sambutannya, Erwin juga menyoroti tantangan pengelolaan keuangan daerah terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai Januari 2027.
Ia mengungkapkan, saat ini belanja gaji pegawai di Kabupaten Parigi Moutong telah mencapai sekitar 57 persen dari total APBD. Kondisi tersebut, kata dia, memerlukan penyesuaian agar pengelolaan anggaran daerah tetap sehat dan berkelanjutan.
“Saat ini belanja gaji kita sudah mencapai sekitar 57 persen dari APBD. Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan seluruh ASN dan PPPK dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, namun syarat utamanya adalah kinerja dan kedisiplinan yang nyata,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Bupati telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperketat pengawasan serta pembinaan terhadap ASN.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menjelaskan penyerahan SK 100 persen bertujuan memberikan kepastian hukum, hak kepegawaian penuh, serta menetapkan status resmi dan permanen para pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2024.
















