
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Dugaan penyalahgunaan barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kapal nelayan mencuat di Kabupaten Parigi Moutong.
Seorang pemilik kapal mengaku tidak pernah mengajukan barcode solar subsidi, namun saat hendak mengurusnya ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), barcode atas nama kapalnya ternyata sudah terdaftar aktif.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengurusan barcode atas nama pemilik kapal tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah pemilik kapal mengaku tidak pernah mengajukan permohonan, dan tidak mengetahui siapa yang mengurus, serta tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain.
Kasus ini memunculkan dugaan bahwa barcode yang diterbitkan atas nama kapal nelayan digunakan oleh pihak tertentu untuk memperoleh solar bersubsidi, sementara nelayan sebagai penerima manfaat justru tidak pernah menikmati jatah BBM tersebut.
Seorang pria berinisial DN disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga menguasai barcode milik kapal nelayan.
Ia diduga menggunakan barcode tersebut untuk mengambil solar subsidi di SPBU, kemudian memasoknya kepada pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) maupun penambang galian C di wilayah Parigi Moutong.
Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, Mashening, S.Pi, mengakui pihaknya menerbitkan barcode setelah menerima berkas administrasi yang dinilai lengkap.
“Berkas pengajuan mereka lengkap, jadi kami keluarkan barcode BBM-nya,” ujar Mashening, di Parigi, Kamis (25/6/2026).
Mashening juga mengatakan pengecekan lapangan dilakukan oleh penyuluh perikanan sebelum barcode diterbitkan.
Namun, pihaknya mengakui tidak melakukan konfirmasi kembali kepada pemilik kapal ketika barcode diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai pengurus berdasarkan surat kuasa.
Kondisi tersebut dinilai membuka celah administrasi. Dengan membawa dokumen yang dianggap lengkap, seseorang berpotensi memperoleh barcode atas nama pemilik kapal tanpa adanya verifikasi langsung kepada pemilik yang sah.
Akibatnya, pemilik kapal bukan hanya kehilangan akses terhadap solar subsidi yang menjadi haknya, tetapi juga berpotensi menghadapi konsekuensi administratif apabila barcode atas nama kapalnya digunakan tidak sesuai peruntukan.
Praktik dugaan pengalihan solar subsidi ke sektor pertambangan ilegal sebelumnya juga pernah menjadi sorotan di Parigi Moutong maupun daerah lain di Sulawesi Tengah.
Secara regulasi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa solar bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan.
Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Apabila dalam proses penerbitan barcode terbukti terjadi pemalsuan surat kuasa atau penggunaan identitas pemilik kapal tanpa izin, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana mengenai pemalsuan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, penerbitan barcode tanpa mekanisme verifikasi langsung kepada pemilik kapal juga berpotensi menjadi perhatian dari aspek administrasi pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan setiap keputusan pejabat pemerintah harus memenuhi asas kecermatan dan akuntabilitas.
















