
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong memblokir akses barcode BBM bersubsidi milik nelayan yang diduga disalahgunakan untuk memasok kebutuhan bahan bakar di kawasan pertambangan.
Langkah tersebut diambil setelah dilakukan verifikasi terhadap penggunaan barcode yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Bidang Perizinan DKP Parigi Moutong, Mashening, mengatakan pihaknya telah menonaktifkan barcode yang terindikasi bermasalah sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk melakukan pengisian solar bersubsidi.
“Kami tidak mengetahui kalau ada solar nelayan yang disalahgunakan,” ungkap Mashening kepada sejumlah awak media di Parigi, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, selama proses penerbitan barcode, pihaknya hanya memproses permohonan berdasarkan kelengkapan administrasi yang diajukan pemohon.
“Berkas pengajuan mereka lengkap, jadi kami keluarkan barcode BBM-nya,” kata Mashening.
Sebelumnya, hasil penelusuran mengungkap dugaan adanya barcode BBM subsidi atas nama kapal nelayan yang digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dugaan tersebut mengarah pada praktik pengambilan solar bersubsidi yang kemudian diduga dialihkan untuk memasok aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) maupun galian C di wilayah Parigi Moutong.
Temuan itu juga memunculkan sorotan terhadap mekanisme verifikasi administrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sejumlah pihak menilai tidak adanya konfirmasi langsung kepada pemilik kapal setelah dokumen diterima menjadi celah yang memungkinkan barcode diterbitkan atas nama nelayan tanpa persetujuan pemilik yang sah.
Di sisi lain, DKP menegaskan seluruh penerbitan barcode telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku berdasarkan dokumen yang disampaikan pemohon.
Meski barcode yang diduga bermasalah telah diblokir, sejumlah kalangan menilai penanganan kasus ini tidak cukup berhenti pada penonaktifan akses barcode.
Mereka mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun penggunaan identitas pemilik kapal tanpa hak dalam proses penerbitan barcode, pelaku dapat dijerat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan penyalahgunaan barcode tersebut.
















