
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis memperketat penerbitan barcode BBM subsidi untuk sektor pertanian dan perikanan.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah penyalahgunaan solar subsidi dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Alfres mengatakan, penerbitan barcode harus mengacu pada kebutuhan riil petani dan nelayan serta disesuaikan dengan tahapan aktivitas pertanian maupun perikanan.
Untuk sektor pertanian, barcode diberikan kepada kelompok tani yang telah terdaftar sehingga penggunaannya harus mengikuti siklus pengolahan lahan, masa tanam hingga panen.
“Memang seharusnya penerbitan barcode di sektor pertanian dan perikanan dilakukan secara selektif. Barcode pertanian itu diberikan berdasarkan kelompok tani yang memang terdaftar,” kata Alfres.
Menurutnya, kebutuhan BBM subsidi di sektor pertanian tidak berlangsung sepanjang tahun. Penggunaan solar relatif tinggi saat pengolahan lahan dan musim tanam, kemudian menurun setelah proses tanam selesai hingga memasuki masa panen.
“Setelah musim tanam selesai, petani tidak lagi menggunakan BBM dalam jumlah besar. Baru nanti saat panen kembali membutuhkan. Ada jeda waktu yang cukup panjang, dan di situlah seharusnya pengawasan dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, data pada barcode dapat dijadikan instrumen pengawasan karena memuat identitas kelompok tani, lokasi, serta alokasi kebutuhan BBM.
Dengan demikian, pemerintah dapat memantau apakah pengambilan BBM subsidi masih sesuai dengan aktivitas pertanian di lapangan.
“Di barcode itu sudah diketahui kelompok tani dan lokasinya. Tidak semua desa memiliki musim tanam dan panen yang bersamaan. Karena itu penggunaan barcode bisa dipantau apakah masih sesuai kebutuhan atau tidak,” jelasnya.
Alfres juga meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) melakukan evaluasi berkala terhadap kelompok tani penerima barcode dengan mencocokkan jumlah BBM yang telah disalurkan dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, kepemilikan barcode bukan berarti penerima bebas mengambil BBM subsidi tanpa batas.
“Ada ketentuannya. Bukan karena memiliki barcode lalu bisa mengambil BBM kapan saja. Dinas harus mengevaluasi berapa liter yang sudah keluar dan apakah masih sesuai dengan tahapan kegiatan pertanian,” tegasnya.
Ia menilai masa jeda sekitar dua hingga tiga bulan setelah musim tanam menjadi periode paling rawan terjadinya penyalahgunaan apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal.
Selain pengawasan oleh pemerintah daerah, Alfres berharap aparat penegak hukum turut mengawasi distribusi BBM subsidi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, tentu harus diawasi. Ini sudah diatur dalam ketentuan hukum. Aparat penegak hukum juga harus melakukan pengawasan agar distribusi BBM subsidi benar-benar sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Alfres menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program subsidi pemerintah agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh petani dan nelayan yang berhak.
“Kita di DPRD memiliki fungsi pengawasan. Yang terpenting adalah memastikan barcode benar-benar digunakan untuk kepentingan petani dan nelayan yang memang berhak menerima subsidi pemerintah,” ujarnya..
















