Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong Bahas Temuan Kelebihan Bayar Listrik OPD

×

Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong Bahas Temuan Kelebihan Bayar Listrik OPD

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong saat ditemui usai rapat, Rabu (2/7/2026). Foto – Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran rekening listrik.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Arman Lawaha, berlangsung pada Rabu (2/7/2026). Dalam rapat tersebut terungkap adanya kelebihan pembayaran rekening listrik di empat OPD dengan total nilai temuan mencapai lebih dari Rp30 juta.

Empat OPD yang hadir dalam rapat yakni Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan.

Baca lainnya :  NasDem Parigi Moutong Perkuat Mesin Partai hingga Desa Menuju Pemilu 2029

Arman menjelaskan, Dinas Perhubungan menjadi OPD dengan nilai temuan terbesar, yakni sekitar Rp24 juta lebih.

Disusul Dinas PMD dan Dinas Dukcapil yang masing-masing memiliki kelebihan pembayaran lebih dari Rp 4 juta lebih.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan telah menyelesaikan pengembalian karena nilai temuannya hanya sekitar Rp250 ribu.

“Total temuan dari empat OPD ini senilai Rp30 juta lebih,” ungkap Arman.

Ia menegaskan, meskipun sebagian besar nilai temuannya relatif kecil, seluruh kelebihan pembayaran tetap wajib dipertanggungjawabkan sesuai rekomendasi BPK.

Baca lainnya :  Reses di Dua Titik, Legislator PKS Uky Serap Aspirasi hingga Salurkan Bantuan

Menurut Arman, masing-masing OPD memberikan penjelasan yang berbeda terkait penyebab kelebihan pembayaran.

Ada yang menyebut terjadi kesalahan sistem (error), namun Pansus tetap meminta seluruh temuan segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas, ini merupakan rekomendasi BPK yang wajib ditindaklanjuti. Kami meminta seluruh OPD segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Arman menjelaskan, berdasarkan ketentuan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK harus diselesaikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Karena itu, Pansus mendorong seluruh OPD mempercepat penyelesaian sebelum batas waktu pelaporan kepada Bupati.

Baca lainnya :  Wakil Ketua I DPRD Parimo Pimpin Aksi Berbagi Takjil NasDem di Jalur Dua Kampal

Selain membahas penyelesaian temuan, Pansus juga mengingatkan seluruh OPD agar meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan administrasi dan pembayaran rekening listrik sehingga kesalahan serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang.

“Kami berharap seluruh OPD memperbaiki tata kelola administrasi dan memastikan kesalahan seperti ini tidak terulang lagi. Bagaimanapun juga, ini menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong dijadwalkan masih akan melanjutkan rapat bersama OPD lainnya guna memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 728x90
Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *