
Surabaya, PUSATWARTA.ID – Upaya menghapus pemberitaan demi menjaga reputasi digital dinilai tidak boleh dilakukan secara sepihak karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.
Hal itu mengemuka dalam diskusi “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Web Development RLD, Fatchur Rohman, menegaskan pengelolaan reputasi digital harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, seperti hak jawab, hak koreksi, atau permohonan kepada redaksi, bukan dengan meminta pihak ketiga menghapus karya jurnalistik.
Ia juga mengingatkan praktik pelaporan ke penyedia layanan web hosting berpotensi membuat situs media ditangguhkan, meski konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
Mewakili Diskominfo Jawa Timur, Aulia Bahar Purnama menegaskan mekanisme penghapusan data pribadi berbeda dengan karya jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurutnya, penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa prosedur yang sesuai.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menambahkan intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa mekanisme yang diatur, termasuk tanpa rekomendasi Dewan Pers, berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menegaskan sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers.
Ia mengingatkan tindakan mengakses, mengubah, atau menghapus informasi elektronik milik media tanpa hak juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Diskusi ini diharapkan memperkuat pemahaman masyarakat bahwa perlindungan hak individu harus berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi.
Penulis/Sumber : PFI Surabaya
Editor : Wady




