
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong kembali mencuat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mengubah dasar perhitungan denda keterlambatan melalui adendum kontrak, kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2024.
“Ketentuan lain dalam kontrak induk yang tidak diubah dengan addendum ini dinyatakan tetap berlaku,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) Adendum Keempat kontrak proyek.
Proyek senilai sekitar Rp10 miliar yang dikerjakan CV Arawan sejak Mei 2025 itu sebelumnya telah memperoleh kesempatan pertama berupa perpanjangan waktu selama 50 hari kalender.
Pada masa itu, denda keterlambatan tetap dihitung berdasarkan nilai total kontrak sebagaimana diatur dalam kontrak induk.
Setelah pergantian PPK kepada Syamsu Nadjamuddin pada awal 2026, diterbitkan Adendum Keempat yang kembali memberikan tambahan waktu penyelesaian.
Dalam adendum tersebut, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, “Besaran denda keterlambatan dihitung sebesar 1/1000 dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak.”
Perubahan dasar penghitungan denda itu memunculkan pertanyaan karena Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2024 menegaskan besaran denda keterlambatan tidak boleh diubah melalui addendum kontrak.
Pada poin 6 huruf f surat edaran tersebut juga ditegaskan, “PPK tidak boleh memberikan perpanjangan waktu akibat kesalahan Penyedia.”
Sementara itu, hingga Juli 2026 bangunan perpustakaan tersebut belum juga selesai dikerjakan, meski dalam addendum penyedia diwajibkan menuntaskan sisa pekerjaan dengan pengawasan ketat dan terancam sanksi daftar hitam apabila kembali gagal memenuhi ketentuan kontrak.
Redaksi telah meminta konfirmasi kepada Syamsu Nadjamuddin melalui pesan WhatsApp terkait perubahan ketentuan denda tersebut.
Ia memberikan jawaban singkat.
“Untuk sementara, no koment, karena masuk rana hukum, menunggu hasil mediasi dan putusan pengadilan. Tks,” tulis Syamsu Nadjamuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum perubahan formula denda dalam Adendum Keempat maupun kesesuaiannya dengan ketentuan LKPP.
Penulis : Wad
Editor : Wady
















